Novel Baswedan Sebut Ada Pembohongan Publik dalam Pemberhentian Brigjen Endar

Rembangnews.com – Novel Baswedan menyoroti pemberhentian Bridjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Novel yang merupakan mantan penyidik senior KPK, menilai jika ada pembohongan publik dalam pemberhentian Bridjen Endar.

Hal itu ia katakan berdasarkan pada alasan pemberhentian adalah karena masa penugasan Bridjen Endar yang habis per 31 Maret 2023.

Novel Baswedan mengungkapkan bahwa hal itu tidak benar, karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 lalu telah mengirim surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik,” ujar Novel dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga :   Serangan Balik Bharada E usai Sambo Ungkap Skenario Dibuat Melindunginya

“Memang surat tugas EP [Endar Priantoro] berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” lanjutnya.

Novel pun mengatakan bahwa sikap pimpinan KPK tersebut justru menunjukkan bagaimana arogansi yang dilakukan.

“Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP,” ucap Novel.

Sebagai informasi, Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dengan alasan masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dari KPK ke Polri pun membuat dugaan baru muncul, yaitu mengenai adanya perbedaan sikap.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Dorong Pelaku Usaha Termasuk Pedagang Pasar Punya Sertifikat Halal

Endar dan Karyoto disebut menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan dengan alasan belum menemukan niat jahat. Sedangkan Firli sebaliknya.

Dugaan ini dibantah oleh pihak KPK. Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut pemberhentian dilakukan bukan berdasarkan alasan Formula E atau perkara lainnya. Namun memang sudah diputuskan berdasarkan pada persetujuan lima pimpinan di KPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *