Rembangnews.com – Novel Baswedan menyoroti pemberhentian Bridjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Novel yang merupakan mantan penyidik senior KPK, menilai jika ada pembohongan publik dalam pemberhentian Bridjen Endar.
Hal itu ia katakan berdasarkan pada alasan pemberhentian adalah karena masa penugasan Bridjen Endar yang habis per 31 Maret 2023.
Novel Baswedan mengungkapkan bahwa hal itu tidak benar, karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 lalu telah mengirim surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik,” ujar Novel dilansir dari CNN Indonesia.
“Memang surat tugas EP [Endar Priantoro] berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” lanjutnya.
Novel pun mengatakan bahwa sikap pimpinan KPK tersebut justru menunjukkan bagaimana arogansi yang dilakukan.