Categories: BeritaNasional

Aturan yang Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor Akan Segera Disahkan

Rembangnews.com – Aturan yang membahas mengenai sejumlah barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri kini tengah dipersiapkan, termasuk di dalamnya mengenai penjualan barang bekas impor.

Kebijakan baru nanti akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden dan menjadi pelengkap landasan hukum yang ada guna melakukan penegakan atas praktik perdagangan barang bekas impor.

“Itu Perpres tentang barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya di dalam negeri, aturan baru untuk tindak perdagangannya (pakaian bekas impor),” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang dilansir dari Bisnis.com.

Praktik importasi pakaian bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dimana di sana dijelaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya masuk dalam barang yang dilarang diimpor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Sebelumnya, tidak ada aturan khusus yang melarang praktik perdagangan pakaian bekas atau barang bekas impor.

Kebijakan yang ada meliputi hukuman untuk importir yang mengimpor barang yang dilarang impor dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan pada pasal 111 dan 112 dan aturan yang menjerat pedagang yang memperjualbelikan barang yang dilarang diperdagangkan yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 8 dan 62.

Oleh karenanya, pemerintah pun merumuskan Perpres guna mengatur barang yang dilarang diperjualbelikan dalam negeri, termasuk memuat sanksi yang akan diterima oleh pedagang yang melanggar.

“Ini larangan barang apa saja untuk diperjualbelikan dalam negeri, tentu ada sanksinya juga,” jelasnya.

“Posisi sudah di Setneg, lagi nunggu paraf kementerian lembaga, menteri menteri. Jadi memang sudah dipersiapkan Perpres itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengimbau kepada pedagang agar tidak menambah stok barang bekas impor, karena pihaknya pun tengah menyiapkan aturan yang akan segera disahkan.

“Ya kita mau sesegera mungkin selesai, jangan sampai bertahun-tahun, dan jangan dimanfaatkan untuk menambah stok lagi dibilang stok lama,” paparnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Jadi Upaya Tingkatkan Keselamatan dan Hasil Tangkapan Ikan

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) menjadi upaya meningkatkan keselamatan dan hasil…

17 jam ago

Viral ASN Rembang Lakukan Dugaan Pelanggaran Etika di Tempat Ibadah

Rembang, Rembangnews.com – Viral di media sosial (medsos) aparatur sipil negara (ASN) Rembang melakukan dugaan…

17 jam ago

121.454 Siswa di Rembang Jadi Sasaran Program Cek Kesehatan Gratis

Rembang, Rembangnews.com – Sebanyak 121.454 siswa di Kabupaten Rembang menjadi sasaran program Cek Kesehatan Gratis…

18 jam ago

Suhu di Semarang Sempat Capai 35 Derajat Celcius

Rembangnews.com – Cuaca panas memang mulai dirasakan masyarakat beberapa waktu ini, salah satunya di Semarang.…

1 hari ago

Tiga Rekomendasi DPRD pada Pemkab Rembang, Pemutakhiran Data hingga Pengadaan Videotron

Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang memberikan tiga rekomendasi strategis kepada…

2 hari ago

Calon Anggota Paskibraka Jalani Latihan Terpusat di Alun-alun Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Rembang yang berjumlah 31…

4 hari ago

This website uses cookies.