Rembangnews.com – Aturan yang membahas mengenai sejumlah barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri kini tengah dipersiapkan, termasuk di dalamnya mengenai penjualan barang bekas impor.
Kebijakan baru nanti akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden dan menjadi pelengkap landasan hukum yang ada guna melakukan penegakan atas praktik perdagangan barang bekas impor.
“Itu Perpres tentang barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya di dalam negeri, aturan baru untuk tindak perdagangannya (pakaian bekas impor),” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang dilansir dari Bisnis.com.
Praktik importasi pakaian bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dimana di sana dijelaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya masuk dalam barang yang dilarang diimpor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Sebelumnya, tidak ada aturan khusus yang melarang praktik perdagangan pakaian bekas atau barang bekas impor.