Aturan yang Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor Akan Segera Disahkan

Rembangnews.com – Aturan yang membahas mengenai sejumlah barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri kini tengah dipersiapkan, termasuk di dalamnya mengenai penjualan barang bekas impor.

Kebijakan baru nanti akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden dan menjadi pelengkap landasan hukum yang ada guna melakukan penegakan atas praktik perdagangan barang bekas impor.

“Itu Perpres tentang barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya di dalam negeri, aturan baru untuk tindak perdagangannya (pakaian bekas impor),” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang dilansir dari Bisnis.com.

Praktik importasi pakaian bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga :   Pasca Gempa di Batang, Pendirian Dapur Umum hingga Trauma Healing Dilakukan

Dimana di sana dijelaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya masuk dalam barang yang dilarang diimpor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Sebelumnya, tidak ada aturan khusus yang melarang praktik perdagangan pakaian bekas atau barang bekas impor.

Kebijakan yang ada meliputi hukuman untuk importir yang mengimpor barang yang dilarang impor dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan pada pasal 111 dan 112 dan aturan yang menjerat pedagang yang memperjualbelikan barang yang dilarang diperdagangkan yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 8 dan 62.

Baca Juga :   Cegah Bullying, Polres Rembang Gelar Solialisasi di Sekolah

Oleh karenanya, pemerintah pun merumuskan Perpres guna mengatur barang yang dilarang diperjualbelikan dalam negeri, termasuk memuat sanksi yang akan diterima oleh pedagang yang melanggar.

“Ini larangan barang apa saja untuk diperjualbelikan dalam negeri, tentu ada sanksinya juga,” jelasnya.

“Posisi sudah di Setneg, lagi nunggu paraf kementerian lembaga, menteri menteri. Jadi memang sudah dipersiapkan Perpres itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengimbau kepada pedagang agar tidak menambah stok barang bekas impor, karena pihaknya pun tengah menyiapkan aturan yang akan segera disahkan.

“Ya kita mau sesegera mungkin selesai, jangan sampai bertahun-tahun, dan jangan dimanfaatkan untuk menambah stok lagi dibilang stok lama,” paparnya. (*)

Baca Juga :   Pembina Pramuka Tega Cabuli 7 Siswi di Jayapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *