Semarang, Rembangnews.com – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Jateng dan Balai Pengelola Transportasi Darat X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat akan menertibkan tiga terminal bayangan yang ada di Kota Semarang.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo, menjelaskan bahwa usai rapat koordinasi dengan Kemenhub Darat, Direskrimsus Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jateng dan Kota Semarang, diputuskan bahwa bus wajib masuk terminal.
“Setelah dilakukan rapat koordinasi, kita sepakati akan dilakukan penindakan hukum secara humanis, dimana bus wajib masuk terminal,” ujarnya.
Blue print pun disebut akan dibuat dalam waktu dekat, yang kemudian diikuti dengan pembentukan tim satuan tugas gabungan dan penegakkan juga akan dilakukan.
“Harapan kita pemilik dan driver bisa patuh aturan, yakni masuk terminal. Nanti BPTD, bisa melakukan ram cek agar mengetahui armada layak jalan atau tidak, ini juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan,” jelasnya.
Kasi Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat, Agus Gunadi mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan penertiban terminal bayangan supaya armada angkutan kota antar provinsi (AKAP) ataupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) masuk terminal.
“Karena menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal ataupun jalan nasional ini dilarang apalagi di jalan nasional. Jadi bus wajib masuk terminal,” jelasnya.
Operasi gabungan dalam waktu dekat rencananya akan dilakukan menyasar Terboyo, Sukun dan Siliwangi karena menjadi tempat bus ngetime, calo tiket dan lainnya yang dapat merugikan penumpang.
“Sebenarnya rambu sudah ada, tapi masih nekat sehingga akan kita intensifkan lagi untuk penertibannya,” jelasnya.
Sedangkan bagi agen bus masih bisa beroperasi jika ada izin dari Pemerintah Daerah, yaitu menjual tiket dan tidak boleh menaik-turunkan penumpang.
“Misalnya ada penumpang, bisa diantarkan ke terminal,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan bus yang masuk terminal bisa dilakukan ram cek guna mengantisipasi kecelakaan. Sedangkan penindakan akan dilakukan Dirlantas berupa penilangan, ataupun pencabutan izin oleh Kemenhub.
“Dengan masuk terminal kita bisa lakukan pengecekan, melihat fisik, kelayakan dan punya uji kir atau tidak. Jika tidak tentu tidak boleh beroperasional,” jelasnya. (*)