Keberadaan Toko Modern Jadi Dilema Pemkab dalam Bangkitkan UMKM

Rembang, Rembangnews.com – Menjamurnya toko modern di Kota Garam menjadi dilema tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

Pasalnya, pihak Pemkab saat ini tengah berupaya membangkitkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Banyaknya toko modern ini tak luput dari kemudahan dalam mengurus izin usaha.

“Satu sisi ingin bergerak bagaimana UMKM ini berkembang dengan baik, tapi di sisi lain kadang-kadang terganggu dengan lahirnya Undang-Undang yang memudahkan izin usaha,” ungkap Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Oleh karena itu pihak Pemkab menjadi kesulitan melakukan pengendalian. Saat ini jumlah toko modern sendiri sudah mencapai 77 titik.

Lebih lanjut, Bupati Hafidz menjelaskan bahwa pengurusan izin usaha masuk dalam klasifikasi resiko rendah. Dimana pemohon hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha sudah beroperasi.

Baca Juga :   Pelatihan Jurnalistik untuk Peserta Pramuka di Rembang

“Tanpa melalui proses dari lingkungan, apalagi kalau izin usaha beresiko rendah. Sangat begitu mudahnya mendapatkan izin, meskipun lingkungan ini merasa terganggu. Tapi izin harus tetep dikeluarkan, tidak bisa ditolak,” jelasnya.

Namun jika terjadi konflik, upaya membangun komunikasi antar dua pihak pun perlu dilakukan. Hal itulah yang pihaknya perintahkan kepada Dinas Perdagangan.

“Ada gerakan dari tokoh-tokoh masyarakat ingin menolak. Kalau NIB sudah ada, dianggap sudah bisa beroperasi. Maka komunikasi harus dibangun antar pihak yang berkepentingan,” tandasnya.

Terkait masalah penolakan pendirian toko modern, misalnya di Kecamatan Gunem dan Desa Ngemplak Kecamatan Lasem. Maka pihak Pemkab hanya bisa menjadi penengah. Mnegingat perizinan sekarang diurus langsung secara online. Hal ini sudah diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Hal inilah yang membuat Pemkab tak bisa berbuat banyak. (*)

Baca Juga :   Warga Rembang Ikuti Program Balik Kerja Bareng Kemenag Jateng 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *