Rembangnews.com – Pemberian tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 lebih besar dari ketentuan perundang-undangan diperbolehkan atau tidak dilarang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Hal itu karena opsi pembayaran THR yang lebih besar tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut,” ujar Ida dilansir dari CNN Indonesia.
Hal itu ia sampaikan mengingat pihaknya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia juga menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, serta pembayaran dilakukan secara penuh.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” imbuhnya.
Ia menyebut bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada para pekerjanya.
“Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja,” ujarnya. (*)