Rembang, Rembangnews.com – Pada PPDB 2022, Dindikpora Rembang masih akan terapkan sistem zonasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan pemerataan pendidikan bagi siswa.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Khoironi menanggapi adanya pemerataan pendidikan bagi siswa. Dimana PPDB 2022 di Rembang berdasarkan kebijakan Kemendikbud Ristek yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.
Berdasarkan Buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terdapat 4 jalur dalam PPDB 2022.
“Kuota untuk jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas kuota maksimalnya sebesar 5 persen. Sedangkan jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada”, kata Khoironi saat diwawancarai Mitrapost.com Senin (31/5/2022)
Kendati demikian, PPDB 2022 jalur zonasi dengan kuota 50 persen paling tinggi dibandingkan jalur lain. Hal ini untuk melakukan pemerataan pendidikan bagi siswa didik seluruh wilayah.
Sementara untuk jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Domisili berdasarkan alamat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Lebih lanjut, jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat. Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.
Dindikpora mengharapkan, sistem zonasi memberi dampak signifikan bagi sekolah-sekolah yang berada di pinggir daerah. Sistem ini memberikan peluang anak bisa mendapatkan sekolah dengan wilayah terdekat.
“Sekarang PPDB 2022 di Rembang masih menggunakan sistem zonasi. Sekolah yang berada pinggir daerah seperti Kaliori dekat Batangan Pati dan Sale perbatasan Tuban Jawa timur dan Blora, Supaya mendapat pemerataan pendidikan”, kata Khoironi
Dengan demikian, PPDB tahun 2022 sangat terbantu dengan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan bagi siswa. Jalur zonasi sekolah bisa memenuhi kapasitas maksimal sekolah dalam menampung siswa didik. (*)