Gelar Rapat Paripurna, DPD RI Sepakati Pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu

Rembangnews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke-9 Masa Sidang IV digelar pada hari ini Selasa (5/3/2024).

Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan panitia khusus (pansus) kecurangan Pemilu 2024.

“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dilansir dari Kompas.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Pembentuan pansus tersebut awalnya merupakan usulan dari Tamsil Linrung yang merupakan anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan.

Ia menilai jika laporan kecurangan Pemilu perlu ditindaklanjuti dengan serius, mengingat hal itu bisa berimbas pada terpilih atau tidaknya DPD RI pada periode 2024-2029.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Berupaya Tekan Dampak El Nino dengan Salurkan Bantuan Beras

“Jadi tidak sebatas (dibahas) di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk menyampaikan pandangan-pandangannya,” jelasnya.

Selain pembentukan pansus, ada juga usulan penggunaan hak angket. Namun pengajuan hak angket harus dilakukan oleh 25 anggota DPR RI yang minimal berasal dari dua fraksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *