Categories: BeritaNasional

Aturan yang Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor Akan Segera Disahkan

Rembangnews.com – Aturan yang membahas mengenai sejumlah barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri kini tengah dipersiapkan, termasuk di dalamnya mengenai penjualan barang bekas impor.

Kebijakan baru nanti akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden dan menjadi pelengkap landasan hukum yang ada guna melakukan penegakan atas praktik perdagangan barang bekas impor.

“Itu Perpres tentang barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya di dalam negeri, aturan baru untuk tindak perdagangannya (pakaian bekas impor),” ujar Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang dilansir dari Bisnis.com.

Praktik importasi pakaian bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dimana di sana dijelaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya masuk dalam barang yang dilarang diimpor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Sebelumnya, tidak ada aturan khusus yang melarang praktik perdagangan pakaian bekas atau barang bekas impor.

Kebijakan yang ada meliputi hukuman untuk importir yang mengimpor barang yang dilarang impor dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan pada pasal 111 dan 112 dan aturan yang menjerat pedagang yang memperjualbelikan barang yang dilarang diperdagangkan yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 8 dan 62.

Oleh karenanya, pemerintah pun merumuskan Perpres guna mengatur barang yang dilarang diperjualbelikan dalam negeri, termasuk memuat sanksi yang akan diterima oleh pedagang yang melanggar.

“Ini larangan barang apa saja untuk diperjualbelikan dalam negeri, tentu ada sanksinya juga,” jelasnya.

“Posisi sudah di Setneg, lagi nunggu paraf kementerian lembaga, menteri menteri. Jadi memang sudah dipersiapkan Perpres itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengimbau kepada pedagang agar tidak menambah stok barang bekas impor, karena pihaknya pun tengah menyiapkan aturan yang akan segera disahkan.

“Ya kita mau sesegera mungkin selesai, jangan sampai bertahun-tahun, dan jangan dimanfaatkan untuk menambah stok lagi dibilang stok lama,” paparnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Kementerian LH Segel Perusahaan Sawit di Kalsel Atas Kasus Karhutla Ribuan Hektare

Rembangnews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel perusahaan sawit di Kalimantan Selatan (Kalsel) usai kejadian…

1 hari ago

Target Bulan Dana PMI Rembang Rp775 Juta, Masyarakat Bisa Donasi Via QRIS

Rembang, Rembangnews.com – Bulan dana PMI Rembang ditargetkan bisa mengumpulkan dana hingga Rp775 juta tahun…

1 hari ago

Semarakkan HUT ke-80 RI, Ratusan Pegawai Pemkab Ikuti Turnamen Tenis Meja

Rembang, Rembangnews.com – Sebagai bagian menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ratusan pegawai…

2 hari ago

Pemkab Rembang Dorong Kopdes Merah Putih Kembangkan Unit Usaha Berbasis Potensi Lokal

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendorong koperasi desa Merah Putih untuk mengembangkan unit…

2 hari ago

SD dan SMP Negeri di Rembang Bakal Terapkan Pembelajaran Koding dan AI

Rembang, Rembangnews.com – Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Rembang…

2 hari ago

Persiapan Peringatan HUT RI di Rembang Capai 80 Persen, Pasukan Segera Disiapkan

Rembang, Rembangnews.com – Persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI di Kabupaten Rembang capai…

3 hari ago

This website uses cookies.