Categories: Teknologi

Pemerintah Resmi Larang TikTok Transaksi Jual Beli

Rembangnews.com – Pemerintah resmi larang TikTok untuk transaksi jual beli?

Aplikasi TikTok kini menjadi salah satu platform sosial media yang populer di Indonesia.

TikTok sendiri merupakan sebuah aplikasi jejaring sosial dan platform video music dimana pengguna bisa membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek lengkap dengan filter dan disertai musik sebagai pendukung.

Dengan aplikasi ini, pengguna dapat membuat video pendek yang unik dengan cepat dan juga mudah untuk dibagikan dengan teman dan ke seluruh dunia.

Tak hanya platform untuk membuat video, TikTok juga memiliki layanan TikTok Shop.

Layanan ini memungkinkan pengguna dapat bertransaksi jual beli.

TikTok Shop juga merupakan salah satu daya tarik dari platform TikTok itu sendiri.

Masyarakat Indonesia banyak menggunakan platform tersebut untuk transaksi jual beli.

Namun, akhir-akhir ini, platform TikTok menjadi perhatian dari pemerintahan Indonesia, khususnya layanan TikTok Shop.

Hal tersebut dikarenakan keluhan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang aktivitas perdagangan di social commerce. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah kemudahan konsumen Indonesia dalam membeli barang impor, yang dapat merugikan UMKM dalam negeri akibat persaingan harga yang sangat ketat.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mungkin akan mengubah cara pengguna bertransaksi di platform tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengumumkan rencana untuk mengubah aturan perdagangan elektronik. Dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020, terjelaskan bahwa transaksi jual beli tidak akan lagi izinkan pada platform seperti TikTok Shop.

Pernyataan ini muncul setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa social commerce hanya akan perbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk melakukan transaksi jual beli.

Menurut Zulkifli Hasan, social commerce akan menjadi semacam platform digital yang bertugas untuk mempromosikan produk dan jasa, mirip dengan iklan di televisi. Seperti yang kita ketahui, televisi tidak dapat melakukan penjualan langsung atau menerima uang.

Selain itu, aturan yang pemerintah revisi ini juga akan mencegah media sosial untuk berfungsi sebagai e-commerce, dan sebaliknya. Hal ini pemerintah lakukan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial.

Revisi ini juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri, dengan menetapkan batasan minimal transaksi pembelian barang impor.

Selain itu, barang-barang impor yang terjual pada e-commerce harus memenuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri.

Aturan yang pemerintah revisi ini juga melarang platform social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua platform social commerce, termasuk TikTok Shop.

admin

Recent Posts

Pelaku Usaha Desa Wisata Rembang Dapat Pelatihan dari Kemendes PDTT

Rembang, Rembangnews.com – Pelaku usaha desa wisata Rembang mendapat pelatihan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah…

6 jam ago

Lima Perusahaan Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran di Sungai Brantas

Rembangnews.com – Sebanyak lima perusahaan diduga menjadi biang kerok pencemaran lingkungan khususnya air Sungai Brantas…

6 jam ago

Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Tekankan Pentingnya Imunisasi

Rembangnews.com - Kejadian Luar Biasa (KLB) campak kembali muncul, salah satunya di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.…

22 jam ago

Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Magelang Dimusnahkan

Rembangnews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum serta barang rampasan…

22 jam ago

Pemerintah Bakal Bentuk Gugus Tugas Pengendali Sekolah Rakyat

Rembangnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan segera membentuk Gugus Tugas Pengendalian Operasional Sekolah Rakyat.…

22 jam ago

Konser Denny Caknan di Rembang Disambut Antusiasme Masyarakat

Rembang, Rembangnews.com – Konser penyanyi asal Ngawi, Denny Caknan di Kabupaten Rembang pada Selasa (26/8/2025)…

1 hari ago

This website uses cookies.