Pemerintah Resmi Larang TikTok Transaksi Jual Beli

Rembangnews.com – Pemerintah resmi larang TikTok untuk transaksi jual beli?

Aplikasi TikTok kini menjadi salah satu platform sosial media yang populer di Indonesia.

TikTok sendiri merupakan sebuah aplikasi jejaring sosial dan platform video music dimana pengguna bisa membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek lengkap dengan filter dan disertai musik sebagai pendukung.

Dengan aplikasi ini, pengguna dapat membuat video pendek yang unik dengan cepat dan juga mudah untuk dibagikan dengan teman dan ke seluruh dunia.

Tak hanya platform untuk membuat video, TikTok juga memiliki layanan TikTok Shop.

Layanan ini memungkinkan pengguna dapat bertransaksi jual beli.

TikTok Shop juga merupakan salah satu daya tarik dari platform TikTok itu sendiri.

Baca Juga :   Rekomendasi Kamera Pocket Terbaik 2024

Masyarakat Indonesia banyak menggunakan platform tersebut untuk transaksi jual beli.

Namun, akhir-akhir ini, platform TikTok menjadi perhatian dari pemerintahan Indonesia, khususnya layanan TikTok Shop.

Hal tersebut dikarenakan keluhan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang aktivitas perdagangan di social commerce. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah kemudahan konsumen Indonesia dalam membeli barang impor, yang dapat merugikan UMKM dalam negeri akibat persaingan harga yang sangat ketat.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mungkin akan mengubah cara pengguna bertransaksi di platform tersebut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengumumkan rencana untuk mengubah aturan perdagangan elektronik. Dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020, terjelaskan bahwa transaksi jual beli tidak akan lagi izinkan pada platform seperti TikTok Shop.

Baca Juga :   Cara Download Lagu Tiktok Jadi Format MP3

Pernyataan ini muncul setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa social commerce hanya akan perbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk melakukan transaksi jual beli.

Menurut Zulkifli Hasan, social commerce akan menjadi semacam platform digital yang bertugas untuk mempromosikan produk dan jasa, mirip dengan iklan di televisi. Seperti yang kita ketahui, televisi tidak dapat melakukan penjualan langsung atau menerima uang.

Selain itu, aturan yang pemerintah revisi ini juga akan mencegah media sosial untuk berfungsi sebagai e-commerce, dan sebaliknya. Hal ini pemerintah lakukan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial.

Baca Juga :   X Akan Hilangkan Tab Like Pada Profil

Revisi ini juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri, dengan menetapkan batasan minimal transaksi pembelian barang impor.

Selain itu, barang-barang impor yang terjual pada e-commerce harus memenuhi standar yang sama dengan produk dalam negeri.

Aturan yang pemerintah revisi ini juga melarang platform social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua platform social commerce, termasuk TikTok Shop.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *