Rembangnews.com – Pemerintah resmi larang TikTok untuk transaksi jual beli?
Aplikasi TikTok kini menjadi salah satu platform sosial media yang populer di Indonesia.
TikTok sendiri merupakan sebuah aplikasi jejaring sosial dan platform video music dimana pengguna bisa membuat, mengedit, dan berbagi klip video pendek lengkap dengan filter dan disertai musik sebagai pendukung.
Dengan aplikasi ini, pengguna dapat membuat video pendek yang unik dengan cepat dan juga mudah untuk dibagikan dengan teman dan ke seluruh dunia.
Tak hanya platform untuk membuat video, TikTok juga memiliki layanan TikTok Shop.
Layanan ini memungkinkan pengguna dapat bertransaksi jual beli.
TikTok Shop juga merupakan salah satu daya tarik dari platform TikTok itu sendiri.
Masyarakat Indonesia banyak menggunakan platform tersebut untuk transaksi jual beli.
Namun, akhir-akhir ini, platform TikTok menjadi perhatian dari pemerintahan Indonesia, khususnya layanan TikTok Shop.
Hal tersebut dikarenakan keluhan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tentang aktivitas perdagangan di social commerce. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah kemudahan konsumen Indonesia dalam membeli barang impor, yang dapat merugikan UMKM dalam negeri akibat persaingan harga yang sangat ketat.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mungkin akan mengubah cara pengguna bertransaksi di platform tersebut.