iPhone yang Terdaftar IMEI Ilegal Bakal Dimatikan Bareskrim Polri

Rembangnews.com – Bareskrim Polri mengumumkan bahwa sebanyak 191 ribu handphone (HP) akan diblokir karena memiliki nomor IMEI yang terdaftar secara ilegal dan tanpa verifikasi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa di antara jumlah tersebut, sebanyak 176.874 HP merupakan iPhone.

Adi Vivid menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa ada sejumlah 191 ribu HP yang tidak memiliki verifikasi resmi.

Adi Vivid menekankan bahwa pendaftaran IMEI hanya boleh dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca Juga :   Riset : Gen Z Pilih iPhone Daripada Android Karena Gengsi

Namun, dalam kasus ini, ada oknum di Kemenperin yang tidak mengikuti prosedur permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal, prosedur ini harus diajukan dan mendapat persetujuan dari Kominfo.

Kasus ini juga berdampak pada kerugian negara sekitar Rp 353 miliar. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa para pelaku diduga menyebabkan kerugian negara tersebut. Para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI-nya disetujui oleh Kemenkominfo. Namun, para pelaku melakukan tindakan ilegal dengan langsung memasukkan 191.965 nomor IMEI ke CEIR tanpa prosedur yang benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *