Foto: Ilustrasi penangkapan tersangka (Sumber: pixabay)
Rembangnews.com – Achmad Thamrin yang merupakan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Rp29 miliar pada APBD 2019.
Ia pun kini telah ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng. Ia sempat menjadi buron sejak tahun 2022 lalu.
“Iya benar, mantan BPKAD Banggai Kepulauan yang buron selama 19 bulan, namun kemarin tanggal 6 (Oktober) sudah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono dilansir dari CNN Indonesia.
Penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapat laporan jika Achmad Thamrin berada di Luwuk Banggai.
“Dia ditangkap di salah satu kost di Jalan Trans Sulawesi KM 3, Kabupaten Luwuk Banggai. Jadi statusnya adalah DPO. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp29 miliar,” ujarnya.
Tersangka pun akan dibawa ke Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka masih berada di Polres Banggai dan akan dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya dalam mempercepat sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kepemilikan perizinan…
Rembang, Rembangnews.com – Guna mewujudkan pembangunan inklusif, pengarusutamaan gender dan perlindungan anak menjadi strategi utama…
Rembang, Rembangnews.com – Layanan One Day Service untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan…
Rembang, Rembangnews.com – Banyak lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang yang saat ini belum…
Rembangnews.com- WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan paling populer di dunia, termasuk di Indonesia.…
Rembangnews.com- Retinol semakin populer di dunia kecantikan dan perawatan kulit. Banyak yang menyebutnya sebagai “bahan…
This website uses cookies.