Rembangnews.com – Achmad Thamrin yang merupakan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Rp29 miliar pada APBD 2019.
Ia pun kini telah ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng. Ia sempat menjadi buron sejak tahun 2022 lalu.
“Iya benar, mantan BPKAD Banggai Kepulauan yang buron selama 19 bulan, namun kemarin tanggal 6 (Oktober) sudah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono dilansir dari CNN Indonesia.
Penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapat laporan jika Achmad Thamrin berada di Luwuk Banggai.
“Dia ditangkap di salah satu kost di Jalan Trans Sulawesi KM 3, Kabupaten Luwuk Banggai. Jadi statusnya adalah DPO. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp29 miliar,” ujarnya.
Tersangka pun akan dibawa ke Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, tersangka masih berada di Polres Banggai dan akan dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)