Rembangnews.com – Tiga orang yang menjadi korban praktik prostitusi anak di bawah umur berhasil diselamatkan.
Pihak polisi unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah menangkap NF (19), warga jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang kedapatan “menjual” tiga anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.
“Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial DN, ES dan AN,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dilansir dari Kompas.
Tiga korban itu dua diantaranya merupakan pelajar SMP, sedangkan satu korban sudah putus sekolah. Korban dijual kepada pria dengan harga Rp500.000 hingga Rp1,5 juta.
“Jadi harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung deal dari peminatnya,” ujarnya.
Kasus terungkap usai masyarakat sekitar melaporkan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dari informasi itu kami berhasil selamatkan tiga anak di bawah umur di Tanjungpinang,” terangnya.
“Modus pelaku NF yakni dengan cara menawarkan langsung tiga korban ini ke lelaki hidung belang, dengan tarif mulai dari Rp500.000 hingga Rp1,5 juta rupiah. Dan begitu sepakat, pria tersebut langsung diarahkan ke wisma yang telah dipersiapkan NF,” jelas Heri.
“Aktivitas ini diakui pelaku NF baru dilakukannya beberapa bulan ini, yakni sejak Juli 2023 kemarin,” ungkap Heri.
NF pun dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Pelaku NF terancam hukuman 15 tahun penjara, sementara pelajar yang menjadi korban kami pulangkan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya. (*)