Foto: Gazalba Saleh (Sumber: Komisi Yudisial)
Rembangnews.com – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan jalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang pada hari ini Kamis, (30/11/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi kedatangan Gazalba.
“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” kata Ali dilansir dari Bisnis.com.
Ia sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus suap penanganan perkara dan kini telah bebas. Namun ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Selain Gazalba, Hakim Agung lainnya yaitu Sudrajad Dimyati juga sebelumnya terlibat dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Namun ia menjalani hukuman tujuh tahun penjara, usai melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan selama delapan tahun.
Kemudian Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan juga menjadi tersangka dalam kasus suap perkara.
Hasbi sendiri baru akan menjalani persidangan atas kasus suap dan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendakwa Hasbi menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya dalam mempercepat sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kepemilikan perizinan…
Rembang, Rembangnews.com – Guna mewujudkan pembangunan inklusif, pengarusutamaan gender dan perlindungan anak menjadi strategi utama…
Rembang, Rembangnews.com – Layanan One Day Service untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan…
Rembang, Rembangnews.com – Banyak lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang yang saat ini belum…
Rembangnews.com- WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan paling populer di dunia, termasuk di Indonesia.…
Rembangnews.com- Retinol semakin populer di dunia kecantikan dan perawatan kulit. Banyak yang menyebutnya sebagai “bahan…
This website uses cookies.