KPK Bakal Panggil Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Rembangnews.com – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan jalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang pada hari ini Kamis, (30/11/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi kedatangan Gazalba.

“Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” kata Ali dilansir dari Bisnis.com.

Ia sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus suap penanganan perkara dan kini telah bebas. Namun ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Selain Gazalba, Hakim Agung lainnya yaitu Sudrajad Dimyati juga sebelumnya terlibat dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :   Digugat Panji Gumilang, Mahfud MD Tanggapi dengan Santai

Namun ia menjalani hukuman tujuh tahun penjara, usai melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan selama delapan tahun.

Kemudian Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan juga menjadi tersangka dalam kasus suap perkara.

Hasbi sendiri baru akan menjalani persidangan atas kasus suap dan gratifikasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendakwa Hasbi menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *