Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum pada Firli Bahuri

Rembangnews.com – Kini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk tak memberikan bantuan hukum pada Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.

Sebelumnya, pimpinan dan pejabat struktural KPK telah menggelar rapat dan memutuskan untuk tak memberikan bantuan hukum pada Firli.

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dilansir dari Kompas.

Keputusan itu diambil berdasarkan pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca Juga :   Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Karena Dinilai Bergaya Mewah dan Tak Jujur di LHKPN

Dimana bantuan hukum dan keamanan hanya dapat diberikan kepada pimpinan selama terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” jelasnya.

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango sempat mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan memberi bantuan hukum pada Firli atau tidak.

“Kami mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance (tidak mentoleransi) daripada isu korupsi,” paparnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *