Firli Bahuri Kembali Layangkan Surat Pengunduran Diri dari KPK

Rembangnews.com – Firli Bahuri kembali melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana diketahui jika surat pengunduran diri Firli sebelumnya ditolak pihak Istana karena dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Surat pengunduran diri Firli yang kedua dilayangkan pada Sabtu (23/12/2023) lalu. Dalam surat kali ini, Firli telah menyatakan pengunduran diri, tak lagi menggunakan kosakata berhenti.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK,” kata Firli dalam keterangannya dilansir dari CNN Indonesia.

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” lanjutnya.

Baca Juga :   Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum pada Firli Bahuri

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri tak bisa dilakukan karena surat Firli sebelumnya tak sesuai Undang-Undang KPK.

Dimana dalam pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah ketika meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, hingga dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Oleh karena itu, surat Firli yang pertama, yang dilayangkan pada Senin (18/12/2023) lalu itu pun tak diproses. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *