Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Karena Dinilai Bergaya Mewah dan Tak Jujur di LHKPN

Rembangnews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (7/11/2023).

Pelaporan itu didasari atas dugaan pelanggaran etik bergaya hidup mewah dan tidak jujur saat mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Gaya hidup mewah yang dimaksdu adalah berkaitan dengan sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang memiliki tarif Rp650-an juta per tahun.

“Bentuk rumah tersebut kategori rumah mewah. Alasan melakukan sewa rumah adalah untuk istirahat dikarenakan jika harus pulang rumah pribadi di Bekasi terlalu jauh dan macet,” jelasnya dilansir dari Kompas.

Baca Juga :   Piala Soeratin U-13 Segera Digelar, SSB Asybar Jadi Wakil Rembang

Ia menilai alasan penyewaan rumah itu untuk tempat istirahat tak relevan. Mengingat Gedung Merah Putih menyediakan kamar khusus. Selain itu, jarak tempuh dari KPK ke Jalan Kertanegara Nomor 46 kurang lebih 30 menit dalam kondisi normal dan 1 jam saat macet.

Menurutnya tak jauh beda dengan waktu tempuh ke rumah pribadinya yang berlokasi di Bekasi.

“Hal ini jika dibandingkan dengan waktu tempuh ke rumah pribadi Firli di Bekasi maka hampir sama sehingga keberadaan rumah sewa tersebut menjadi tidak relevan,” ujar Boyamin.

Dengan pendapatan Firli sebagai Ketua KPK sekitar Rp1,4 miliar setahun, ia menilai hal itu adalah pemborosan.

“Bahwa nilai sewa rumah Rp 650 juta adalah terlalu mahal dan menjadikan Firli naik ke level kelas tinggi,” ucapnya.

Baca Juga :   Firli Bahuri Kembali Layangkan Surat Pengunduran Diri dari KPK

Ia juga menilai Firli tak jujur saat melaporkan LHKPN. Sebab sewa rumah harusnya dilaporkan dalam LHKPN miliknya dengan nilai aset tanah dan bagunan Rp10,4 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *