Rembangnews.com – Yusuf Mansyur diketahui gagal berdamai dengan empat belas mantan pegawainya di PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren.
Sebelumnya, ia dilaporkan mengenai tunggakan gaji Rp 451 juta yang belum dibayarkan. Mereka meminta agar tunggakan tersebut dibayarkan sebagai mana seharusnya secara tunai tanpa dicicil.
Seorang mantan karyawan Paytren tersebut menjelaskan jika ia telah melayangkan surat jawaban kepada perusahaan.
Di mana mereka mengatakan menolak usulan perusahaan yang ingin membayar tunggakan dengan cara dicicil.
“Kemarin kami sudah melayangkan surat jawaban dari pihak perusahaan. Intinya, kami menolak usulan perusahaan yang mau membayar tunggakan dengan cara dicicil,” kata kuasa hukum 14 eks karyawan Paytren, Zaini Mustofa, Sabtu (2/7/2022) dilansir dari Detik.
Sebagai informasi, Yusuf Mansur sepakat membayar tunggakan gaji 14 eks karyawan Paytren di Bandung dengan total nilai Rp 451 juta. Namun, pihak Yusuf Mansur meminta tunggakan itu dibayar dengan cara dicicil selama 6 bulan dan baru bisa dilakukan pada Maret 2023.
Usulan itu ditolak oleh 14 mantan karyawan Paytren. Mereka ingin hak mereka dibayar secara tunai dan paling lambat diselesaikan pada 15 Juli 2022.
“Klien kami menolak tegas usulan ini dan menginginkan hak mereka dibayar secara tunai,” ujarnya. (*)