Rembangnews.com – Yusuf Mansyur diketahui gagal berdamai dengan empat belas mantan pegawainya di PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren.
Sebelumnya, ia dilaporkan mengenai tunggakan gaji Rp 451 juta yang belum dibayarkan. Mereka meminta agar tunggakan tersebut dibayarkan sebagai mana seharusnya secara tunai tanpa dicicil.
Seorang mantan karyawan Paytren tersebut menjelaskan jika ia telah melayangkan surat jawaban kepada perusahaan.
Di mana mereka mengatakan menolak usulan perusahaan yang ingin membayar tunggakan dengan cara dicicil.