Rembang, Rembangnews.com – Hari raya Idul Adha semakin dekat, namun Penyakit Mulut dan Kaku (PMK) masih menjangkit hewan ternak seperti sapi.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan pun memberlakukan Surat Keterangan Sehat.
Kepala Dintanpan Agus Iwan Haswanto mengatakan syarat hewan kurban harus mengantongi surat keterangan sehat hewan atau SKKH dari dokter hewan atau paramedis dibawah penyelia dokter hewan.
“Syarat hewan kurban saat ini harus dilengkapi SKKH jika hewan itu dikirim luar kota atau surat keterangan sehat saja jika untuk dalam kota rembang,” ujarnya.
Sebelum mengeluarkan surat tersebut dokter hewan melakukan pengecekan kesehatan hewan terlebih dahulu, baik yang dalam kondisi sehat maupun telah sembuh dari PMK. Ketika hasil pemeriksaan calon hewan kurban dinyatakan aman maka dokter hewan menerbitkan SKKH atas hewan tersebut.