Rembang, Rembangnews.com – Hari raya Idul Adha semakin dekat, namun Penyakit Mulut dan Kaku (PMK) masih menjangkit hewan ternak seperti sapi.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pertanian dan Pangan pun memberlakukan Surat Keterangan Sehat.
Kepala Dintanpan Agus Iwan Haswanto mengatakan syarat hewan kurban harus mengantongi surat keterangan sehat hewan atau SKKH dari dokter hewan atau paramedis dibawah penyelia dokter hewan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"