Foto: Ilustrasi layanan SIM (Sumber: istock)
Rembangnews.com – Menjelang libur 11 hingga 12 Maret 2024, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta juga akan disesuaikan.
Para pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya pun bisa melakukan perpanjangan usai pelayanan dibuka kembali pada Rabu (13/3/2024).
Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, menginformasikan bahwa layanan yang diliburkan termasuk unit SIM keliling.
“Pada 11 dan 12 Maret 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan,” dikutip Sabtu (9/3/2024).
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024 dapat diperpanjang pada 13 Maret 2024,” lanjut keterangan tersebut.
Sebagai informasi, tanggal 11 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Sedangkan 12 Maret 2024 merupakan cuti bersama. (*)
Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya dalam mempercepat sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kepemilikan perizinan…
Rembang, Rembangnews.com – Guna mewujudkan pembangunan inklusif, pengarusutamaan gender dan perlindungan anak menjadi strategi utama…
Rembang, Rembangnews.com – Layanan One Day Service untuk pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan…
Rembang, Rembangnews.com – Banyak lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang yang saat ini belum…
Rembangnews.com- WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan instan paling populer di dunia, termasuk di Indonesia.…
Rembangnews.com- Retinol semakin populer di dunia kecantikan dan perawatan kulit. Banyak yang menyebutnya sebagai “bahan…
This website uses cookies.