Layanan SIM di Jakarta Disesuaikan Karena Libur Nyepi

Rembangnews.com – Menjelang libur 11 hingga 12 Maret 2024, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta juga akan disesuaikan.

Para pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya pun bisa melakukan perpanjangan usai pelayanan dibuka kembali pada Rabu (13/3/2024).

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, menginformasikan bahwa layanan yang diliburkan termasuk unit SIM keliling.

“Pada 11 dan 12 Maret 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan,” dikutip Sabtu (9/3/2024).

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024 dapat diperpanjang pada 13 Maret 2024,” lanjut keterangan tersebut.

Baca Juga :   Seiring Perkembangan Zaman, Tugas Guru Tak Hanya Sekadar Mengajar

Sebagai informasi, tanggal 11 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Sedangkan 12 Maret 2024 merupakan cuti bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *