Foto: Ilustrasi botol miras (Sumber: istock)
Rembang, Rembangnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang melakukan pemusnahan sebanyak 1.036 botol minuman keras (miras) hasil razia tahun 2022 hingga 2024.
Sebelumnya, Satpol PP melakukan razia ke warung kopi (warkop) dan kafe karaoke. Razia ini dilakukan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Rembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Ada miras dengan berbagai merek yang dimusnahkan menggunakan alat berat dengan cara dilindas.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono mengatakan bahwa seluruh miras tersebut adalah hasil sitaan dalam razia yang dilakukan pihaknya dan kemudian disimpan di gudang milik Satpol PP.
“Ada sekitar 1.036 botol dengan merek bermacam-macam murni sitaan Satpol PP yang dimusnahkan. Pastinya, miras dari berbagai jenis, dari yang mahal sampai yang murah dimusnahkan,” jelasnya.
Ia menyebut, pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP dan HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Terlebih untuk menghormati datangnya bulan Ramadan. (*)
Rembangnews.com – Industri rumahan senjata api (senpi) di Bandar Lampung digerebek Polda Lampung. Ada puluhan…
Rembangnews.com – Indonesia berencana membangun 1 juta apartemen murah bersama dengan Grup Qatar (Al Qilaa…
Rembangnews.com- Darah haid yang keluar saat menstruasi merupakan hal alami yang dialami oleh setiap wanita.…
Rembangnews.com – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Abang Saputra (41) tewas dalam…
Rembangnews.com – Pengguna ponsel pintar diimbau lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi, terutama yang berasal dari…
Rembang, Rembangnews.com – Teknologi penanganan batu ginjal tanpa sayatan hadir di Rumah Sakit Umum Daerah…
This website uses cookies.