Marak Razia Judi Online, Satpol PP Rembang Fokus Penyakit Masyarakat

Rembang, Rembangnews.com – Perjudian online marak terbongkar di wilayah Jawa Tengah. Untuk wilayah Kabupaten Rembang sendiri belum terdengar terkait hal tersebut.

Menurut laporan Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Karnen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, mengutarakan sampai sejauh ini dari Satpol PP Rembang belum ada razia terkait perjudian.

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini belum pernah melakukan razia terkait segala macam jenis perjudian.

“Saat ini kami belum pernah melakukan razia terkait perjudian online maupun perjudian non-online,” kata Karnen saat ditemui rembangnews.com Kamis (25/08/2022).

Meski demikian, Karnen mengungkapkan Satpol PP Rembang juga berwenang menjaga ketertiban umum dengan meminimalisir tindakan permainan uang atau perjudian.

Baca Juga :   Temukan Pelanggaran, Satpol PP Rembang Tutup Warung Remang-Remang di Sarang

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang setiap orang dengan sengaja serta tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menghasilkan dapat diaksesnya berita elektronika serta/atau dokumen elektronik yg mempunyai muatan perjudian.

“Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perjudian,” pungkas Karnen.

Sementara saat ini Satpol PP Kabupaten Rembang fokus pada kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat).

“Kami saat ini fokus di kegiatan pekat masalah miras dan asusila untuk perjudian belum ada aksi untuk melakukan kegiatan,” terangnya. (*)

Baca Juga :   Giat Lakukan Penertiban di 2023, Satpol-PP Rembang Temukan 56 Kasus Pelanggaran Selama 2 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *