Rembangnews.com – Berikut daftar pinjol illegal yang diblokir oleh OJK periode Februari hingga Maret 2024.
Dalam pernyataan resminya, OJK mengumumkan bahwa mereka telah menemukan dan memblokir aktivitas 537 entitas pinjol yang tersebar di berbagai situs web dan aplikasi, serta 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Sehingga, totalnya mencapai 602 entitas yang diblokir oleh OJK. Semua entitas tersebut dinilai memiliki potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan tentang perlindungan data pribadi.
Sejak tahun 2017, Satgas telah berhasil menghentikan promosi 9.062 entitas keuangan ilegal di internet, yang terdiri dari 1.253 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi karena memiliki potensi merugikan.
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-585-Pinjol-Ilegal-dan-Pinpri/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20Ilegal%2c%20Pinpri%2c%20dan%20Investasi%20Ilegal%20Maret%202024.pdf
Rembangnews.com – Seorang pria di Jakarta Timur menjadi korban penikaman usai menagih utang. Peristiwa itu…
Rembangnews.com- Samsung telah membuat kejutan dengan menghadirkan perubahan besar pada lini flagship mereka, Galaxy Z…
Rembangnews.com- Mantan anggota boy group populer asal Korea Selatan, Moon Taeil, resmi dijatuhi hukuman penjara…
Rembang, Rembangnews.com – Turnamen sepak bola Bupati Cup di Kabupaten Rembang bakal kembali digelar tahun…
Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya mencegah terjadinya banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Balai Besar…
Rembang, Rembangnews.com – Kasus HIV di Kabupaten Rembang tercatat ada 65 kasus per Mei 2025.…
This website uses cookies.