Rembangnews.com – Berikut daftar pinjol illegal yang diblokir oleh OJK periode Februari hingga Maret 2024.
Dalam pernyataan resminya, OJK mengumumkan bahwa mereka telah menemukan dan memblokir aktivitas 537 entitas pinjol yang tersebar di berbagai situs web dan aplikasi, serta 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Sehingga, totalnya mencapai 602 entitas yang diblokir oleh OJK. Semua entitas tersebut dinilai memiliki potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan tentang perlindungan data pribadi.
Sejak tahun 2017, Satgas telah berhasil menghentikan promosi 9.062 entitas keuangan ilegal di internet, yang terdiri dari 1.253 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi karena memiliki potensi merugikan.
Berikut daftar pinjol illegal yang diblokir oleh OJK periode Februari hingga Maret 2024 :
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-585-Pinjol-Ilegal-dan-Pinpri/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20Ilegal%2c%20Pinpri%2c%20dan%20Investasi%20Ilegal%20Maret%202024.pdf
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak Memiliki Izin Resmi: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang dalam sektor keuangan.
- Suku Bunga yang Tidak Wajar: Pinjol ilegal cenderung menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, melebihi ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
- Prosedur Pendaftaran yang Tidak Jelas: Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki prosedur pendaftaran yang jelas atau tidak memerlukan verifikasi yang memadai terkait identitas peminjam.
- Penagihan yang Agresif atau Tidak Etis: Pinjol ilegal sering kali menggunakan praktik penagihan yang agresif, termasuk ancaman atau intimidasi terhadap peminjam yang gagal membayar tepat waktu.
- Tidak Transparan dalam Informasi: Pinjol ilegal cenderung tidak transparan dalam menyediakan informasi kepada peminjam, seperti biaya-biaya tersembunyi atau syarat-syarat pinjaman yang tidak jelas.
- Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK atau lembaga pengawas keuangan resmi lainnya, yang menandakan bahwa mereka beroperasi secara ilegal.