Rembangnews.com – Berikut daftar pinjol illegal yang diblokir oleh OJK periode Februari hingga Maret 2024.
Dalam pernyataan resminya, OJK mengumumkan bahwa mereka telah menemukan dan memblokir aktivitas 537 entitas pinjol yang tersebar di berbagai situs web dan aplikasi, serta 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Sehingga, totalnya mencapai 602 entitas yang diblokir oleh OJK. Semua entitas tersebut dinilai memiliki potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan tentang perlindungan data pribadi.
Sejak tahun 2017, Satgas telah berhasil menghentikan promosi 9.062 entitas keuangan ilegal di internet, yang terdiri dari 1.253 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta menghindari penggunaan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi karena memiliki potensi merugikan.
https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-Pasti-Blokir-585-Pinjol-Ilegal-dan-Pinpri/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20Ilegal%2c%20Pinpri%2c%20dan%20Investasi%20Ilegal%20Maret%202024.pdf
Rembang, Rembangnews.com – Sebagai upaya mencegah terjadinya banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama Balai Besar…
Rembang, Rembangnews.com – Kasus HIV di Kabupaten Rembang tercatat ada 65 kasus per Mei 2025.…
Rembang, Rembangnews.com – Program BPJS Kesehatan gratis untuk warga kurang mampu dipastikan aktif mulai Agustus…
Rembang, Rembangnews.com – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran…
Rembangnews.com – Selebgram dan influencer terkenal Dara Arafah mengungkapkan kemarahannya melalui unggahan di Instagram Story,…
Rembangnews.com – Meski dikenal sebagai smartphone dengan antarmuka yang intuitif, ternyata masih banyak pengguna iPhone…
This website uses cookies.