Rembang, Rembangnews.com – Polres Rembang berhasil mengungkap 1 kasus kriminal dalam Operasi Aman Candi 2025.
Kasus tersebut diungkap dalam pelaksanaan Konferensi Pers pagi ini Sabtu (31/5/2025) di Loby Mapolres Rembang.
Konferensi pers dilakukan oleh Wakapolres Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Ipda M.Ansori, S.H.
Sebelumnya, Polres Rembang telah mengungkap 4 kasus target operasi (TO) dan 1 kasus non TO. Satu lagi pelaku penganiayaan pun sudah diamankan.
“Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran premanisme,” ujar Kompol Fadhlan.
Sat Reskrim Polres Rembang berhasil mengamankan S (58) warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Ia diduga melakukan aksi penganiayaan kepada korban berinisial AG (48) hingga jari kelingkingnya putus.
Penganiayaan berawal dari cekcok yang terjadi antara keduanya di warung kopi di desa setempat. Keduanya berkelahi dengan cara menyiku kepala hingga akhirnya pelaku menggigit jari kelingking korban hingga putus.
Setelah itu, korban segera dilarikan ke Puskesmas Sedan dengan tangan berlumuran darah. Atas perbuatannya, S pun persangkakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penganiayaan. (*)