Polisi Grebek Lokasi Penampungan Calon Pekerja Migran, Dua Orang Jadi Tersangka TPPO

Rembangnews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah melakukan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sejumlah calon pekerja migran pada Sabtu (31/5) lalu.

Kini, dua orang perempuan berinisial P alias I dan S alias L ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Rumah yang digerebek berlokasi di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

“Sudah ditahan dua orang, inisial P alias I dan S, alias L,” kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan dilansir dari Antara.

Selain dua orang tersebut, polisi juga mengamankan IZ. Namun tidak ditahan karena diketahui hanya berperan sebagai penjaga rumah.

Baca Juga :   Pria Bunuh Kakaknya Gegara Masalah Warisan

“Dia (laki-laki berinisial IZ) itu penjaga di rumah itu,” ucapnya.

Para korban ditampung di rumah tersebut dan hendak dikirim ke Malaysia. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya penyekapan di rumah tersebut.

“Di lokasi Jalan Kedung Anyar II, petugas menemukan dua perempuan, yakni NS dan YY, di dalam salah satu kamar,” jelasnya.

Korban sempat menghubungi stasiun radio swasta, yang kemudian meneruskan informasi tersebut ke Command Center 112 dan Polsek Sawahan.

Selain dua korban perempuan, petugas juga menemukan dua laki-laki, S dan MF, yang diduga telah disekap di rumah tersebut selama lebih dari dua hari.

Baca Juga :   Pramuka Kembali Jadi Ekskul Wajib di Sekolah

“Para korban langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *