Rembang

Pemkab Rembang Berupaya Kembalikan Status UHC Prioritas yang Sempat Dicabut

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berupaya mengembalikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang sempat dicabut.

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bisang kesehatan.

Pencabutan status UHC sendiri terjadi karena kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami penurunan yaitu dari awalnya 97,95 persen menjadi 81,46 persen.

Penyebab penurunan tersebut diketahui karena meningkatnya tunggakan peserta BPJS mandiri serta berkurangnya alokasi anggaran dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik dari APBN maupun APBD, sehingga banyak peserta JKN yang dinonaktifkan.

Dengan pencabutan status tersebut, maka peserta BPJS baru pun harus menunggu selama 14 hari sebelum kartu bisa digunakan.

Upaya pengembalian status UHC dilakukan dengan melakukan langkah-langkah percepatan. Bupati Rembang telah menginstruksikan hal itu kepada Dinas Kesehatan.

Puskesmas di seluruh wilayah diminta aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan masyarakat dalam proses aktivasi ulang kepesertaan JKN.

Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Soesi Haryanti meminta Puskesmas membantu pendaftaran jika menemui warga tak mampu yang belum memiliki BPJS.

“Dalam peraturan Menteri Kesehatan, Puskesmas berperan penting menjamin akses kesehatan masyarakat di wilayahnya. Bila ada warga tidak mampu yang belum punya BPJS, bisa langsung didaftarkan,” jelasnya.

Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial PPKB pun akan melakukan pendataan ulang untuk peserta BPJS yang nonaktif. Peserta yang memenuhi syarat akan kembali didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran.

Terhitung hingga 1 Juni 2025, tingkat kepesertaan JKN di Rembang sudah mencapai 98,97 persen atau sekitar 658.641 jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 80,09 persen.

Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan status UHC Prioritas, dimana cakupan kepesertaan lebih dari 98 persen dan keaktifan minimal 80 persen.

Namun masih ada syarat lain yang perlu dipenuhi, yaitu kecukupan anggaran untuk pembiayaan premi JKN. Dinas Kesehatan sendiri sudah mengusulkan alokasi anggaran sebesar Rp36 miliar dalam APBD Perubahan 2025.

“Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan pajak rokok. Rinciannya: Rp10 miliar dari DAU, Rp17 miliar dari DBHCHT, dan Rp9 miliar dari pajak rokok,” ujarnya.

Jika anggaran itu disahkan hingga Desember 2025, diharapkan status UHC Prioritas bisa kembali disandang Kabupaten Rembang. Sehingga kepesertaan BPJS pun bisa langsung aktif begitu mendaftar. (*)

Redaktur

Recent Posts

Rembang Expo 2025 Resmi Dibuka, Ada Kuliner hingga Kerajinan

Rembang, Rembangnews.com – Rembang Expo 2025 telah resmi dibuka. Ada berbagai jenis produk yang bisa…

2 hari ago

Rembang Jadi Daerah Penghasil Anak Sapi Terbanyak ke-4 di Jateng

Rembang, Rembangnews.com – Kabupaten Rembang menjadi daerah penghasil anak sapi atau pedet terbanyak ke-4 di…

2 hari ago

Pengusaha Karaoke Rembang Keluhkan Ada Warkop Punya Room Tertutup

Rembang, Rembangnews.com -  Pelaku usaha karaoke mengeluh terkait maraknya warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke…

2 hari ago

Rapat Paripurna Penyampaian RPJMD 2025-2029 Digelar

Rembang, Rembangnews.com - Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

2 hari ago

Pemkab Rembang Gelar Pasar Tani Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Rembang

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menggelar Pasar tani dalam rangka memperingati Hari Jadi…

3 hari ago

Gerakan Ibu Menanam Pohon Jadi Upaya Tingkatkan Ketahanan Pangan

Rembang, Rembangnews.com – Gerakan Ibu Menanam Pohon (RABU PON) menjadi upaya meningkatkan ketahanan pangan. Selain…

3 hari ago

This website uses cookies.