Tangani Abrasi, BBWS Pemali Juana Bangun Pemecah Ombak di Pantai Caruban

Rembang, Rembangnews.comSebagai upaya menangani abrasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana membangun pemecah gelombang di Pantai Caruban, Kecamaan Lasem, Kabupaten Rembang.

Pemecah gelombang dibangun dengan buis beton berisi cor semen. Proses pengerjaan saat ini masih berlangsung.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang, Sri Jarwati mengatakan bahwa pembangunan dilakukan dimulai dari bagian timur pantai dan mulai bergerak ke barat hingga 40 meter.

“Rencana dari BBWS yang diinformasikan kepada kami itu panjang total penanganannya 100 meter. Tetapi karena ada efisiensi anggaran, untuk tahun ini baru dikerjakan sepanjang 40 meter,” jelasnya.

Buis beton dibangun dengan zigzag agar bisa memecah terjangan ombak laut sehingga mengurangi dampak abrasi yang mengikis daratan pantai.

Baca Juga :   Jalan Tol Demak-Tuban Diusulkan Tambah Jalur di Wilayah Rembang Lain

“Targetnya pengerjaan selesai dalam waktu satu minggu ke depan sejak hari ini,” jelasnya.

Ketua Pengelola Pantai Caruban, Sri Hariyono mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya sudah melakukan upaya penanganan bersama pelaku UMKM setempat dengan membangun tanggul sepanjang 100 meter menggunakan karung pasir, bambu, dan buis beton hasil swadaya. Kemudian dibantu dengan pendapatan pengelolaan pantai oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Penanganannya dari swadaya para UMKM dan BUMDes, hasil pendapatan dari pantai. Kami kumpulkan untuk penanganan abrasi ini,” jelasnya.

Ia berharap penanganan bisa dilakukan hingga mencakup seluruh garis pantai sepanjang satu kilometer.

“Adanya pemecah gelombang ini kami sangat berterima kasih kepada BBWS. Semoga penanganan bisa berlanjut agar pantai ini tetap aman dan bisa terus kami kembangkan sebagai destinasi wisata yang maju,” jelasnya. (*)

Baca Juga :   BKD Rembang Ungkap Kepastian Jadwal PPPK Tahap 3 Masih Tunggu Instruksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *