Rembang, Rembangnews.com – Guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bakal mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan penunggakan pajak.
Bupati Rembang, Harno bakal menjadwalkan sarasehan dengan camat dan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) guna membahas solusi konkret atas persoalan penunggakan pajak.
“Dalam waktu dekat saya juga ingin sarasehan kepada semua camat dan BPPKAD akan saya jadwalkan bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut (penunggakan pajak),” ujarnya.
Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak penting sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, penting mencari solusi atas tunggakan pajak. Namun cara yang akan digunakan tetap bersifat persuasif, dengan mengedepankan edukasi dan peningkatan kesadaran para wajib pajak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin mengatakan bahwa perlu pendekatan yang humanis dalam memastikan warga membayar pajak.
“Yang namanya pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh para subjek pajak atau wajib pajak. Namun kewajiban membayar pajak tidak ada unsur pidana bagi pembayar pajak,” jelas Fahrudin.
Pihaknya mengaku tak akan mengenakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak, kecuali terdapat unsur manipulasi atau penggelapan.
“Pembayaran pajak tidak bisa dipidanakan terkecuali mengemplang pajak. Itu beda dengan tunggakan pajak. Ketika dia memanipulasi data pajak, itu baru bisa dikenai sanksi pidana,” jelasnya.
Fahrudin juga mencontohkan kasus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang apabila sudah ditarik petugas namun tidak disetorkan, dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum. Namun, jika piutang masih berada pada pihak wajib pajak, pendekatan tetap melalui pembinaan dan edukasi.
“Perlakuannya sama untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Setiap wajib pajak tidak bisa ditekan melalui cara pidana. Semua harus melalui kesadaran, agar mereka tetap bisa berusaha,” imbuhnya.
Pemkab Rembang juga terus melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja penerimaan pajak. Fahrudin mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala memantau upaya penyelesaian piutang pajak oleh pemerintah daerah.
“Kita selalu setiap tiga bulan sekali dievaluasi oleh KPK terkait dengan komitmen untuk pembayaran pajak,” pungkasnya. (*)