Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk di Rembang

Rembangnews.comSeorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil dibekuk saat berada di Kabupaten Rembang.

Pelaku berinisial S (49) warga asal Kecamatan Brondong, Lamongan itu diketahui telah berbuat cabul terhadap anak temannya sendiri. Pelaku merupakan tetangga nenek korban. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil.

S sempat kabur ke Tuban. Namun kemudian petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuknya di Rembang.

“Gerak cepat Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku setubuh cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak temannya sendiri,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid dilansir dari Detik.

Pertemuan pelaku dengan korban terjadi saat korban main ke rumah neneknya. Korban dan pelaku sendiri sering berbalas pesan WhatsApp. Pelaku merayu korban hingga korban mau bertemu dengannya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Perkuat Tanggul Demi Penanganan Sementara

“Pada saat korban dan pelaku bertemu di gubuk area sawah di salah satu desa di Kecamatan Brondong, pelaku memaksa korban dan juga disertai dengan kekerasan,” jelasnya.

Aksi cabul itu dilakukan pelaku hingga sepuluh kali sampai korban hamil. Kasus terungkap usai korban bercerita.

“Tidak terima dari cerita korban, kemudian pada 16 Juli, ayah korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Lamongan,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mendatangi pelaku di kediamannya.

“Pengejaran pertama di wilayah Kecamatan Brondong dengan mendatangi rumah pelaku dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat tetapi pelaku tidak ada,” tegasnya.

Pelaku ternyata pergi ke Kecamatan Semanding, Tuban, kemudian Kanit PPA berkoordinasi dengan Kapolsek Semanding dan melakukan pengecekan di Wilayah Kecamatan Semanding, ternyata pelaku sudah melarikan diri ke arah Rembang, Jawa tengah.

Baca Juga :   Polres Rembang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Tahanan

“Syukur alhamdulillah pelaku dapat kami amankan di depan Terminal Rembang, selanjutnya dilakukan Interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 AYAT (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *