Rembang

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk di Rembang

Rembangnews.comSeorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil dibekuk saat berada di Kabupaten Rembang.

Pelaku berinisial S (49) warga asal Kecamatan Brondong, Lamongan itu diketahui telah berbuat cabul terhadap anak temannya sendiri. Pelaku merupakan tetangga nenek korban. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hamil.

S sempat kabur ke Tuban. Namun kemudian petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuknya di Rembang.

“Gerak cepat Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku setubuh cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak temannya sendiri,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid dilansir dari Detik.

Pertemuan pelaku dengan korban terjadi saat korban main ke rumah neneknya. Korban dan pelaku sendiri sering berbalas pesan WhatsApp. Pelaku merayu korban hingga korban mau bertemu dengannya.

“Pada saat korban dan pelaku bertemu di gubuk area sawah di salah satu desa di Kecamatan Brondong, pelaku memaksa korban dan juga disertai dengan kekerasan,” jelasnya.

Aksi cabul itu dilakukan pelaku hingga sepuluh kali sampai korban hamil. Kasus terungkap usai korban bercerita.

“Tidak terima dari cerita korban, kemudian pada 16 Juli, ayah korban melaporkan kepada Satreskrim Polres Lamongan,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan mendatangi pelaku di kediamannya.

“Pengejaran pertama di wilayah Kecamatan Brondong dengan mendatangi rumah pelaku dan koordinasi dengan Kepala Desa setempat tetapi pelaku tidak ada,” tegasnya.

Pelaku ternyata pergi ke Kecamatan Semanding, Tuban, kemudian Kanit PPA berkoordinasi dengan Kapolsek Semanding dan melakukan pengecekan di Wilayah Kecamatan Semanding, ternyata pelaku sudah melarikan diri ke arah Rembang, Jawa tengah.

“Syukur alhamdulillah pelaku dapat kami amankan di depan Terminal Rembang, selanjutnya dilakukan Interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 AYAT (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. (*)

Redaktur

Recent Posts

Gerakan Menanam Pohon di Rembang Digelar 5-6 Agustus

Rembang, Rembangnews.com – Pelatihan dalam rangka Gerakan Ibu/Perempuan Menanam Pohon (Rabu Pon) di Rembang digelar…

16 jam ago

Agar Bansos Tepat Sasaran, Pemkab Rembang Selaraskan Data Kepesertaan BPJS dan DTSEN

Rembang, Rembangnews.com – Guna memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang…

16 jam ago

Warga Dadapan Diajari Membuat Inovasi Produk Herbal

Rembang, Rembangnews.com – Warga Desa Dadapan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang mendapatkan ilmu baru. Yaitu keterampilan…

18 jam ago

CKG Anak Sekolah Sudah Dimulai, Sejumlah Siswa Dikukuhkan Jadi Duta Kesehatan

Rembang, Rembangnews.com – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi anak sekolah sudah dimulai. Sejumlah siswa…

22 jam ago

Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Jadi Upaya Tingkatkan Keselamatan dan Hasil Tangkapan Ikan

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) menjadi upaya meningkatkan keselamatan dan hasil…

2 hari ago

Viral ASN Rembang Lakukan Dugaan Pelanggaran Etika di Tempat Ibadah

Rembang, Rembangnews.com – Viral di media sosial (medsos) aparatur sipil negara (ASN) Rembang melakukan dugaan…

2 hari ago

This website uses cookies.