Rembang, Rembangnews.com ­ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan publik, salah satunya dengan memberikan layanan kependudukan melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon bisa menghemat waktu dan biaya, serta tidak perlu antri ataupun dua kali datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Pemohon cukup mengirimkan pesan ke nomor yang disediakan. Selanjutnya pemohon akan diarahkan customer service sesuai dengan dokumen yang diurusnya.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Rencanakan Percantik Alun-Alun Dengan Anggaran Rp8,7 M

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini