Pria Habisi Nyawa Bos Angkringan di Ponorogo, Pernah Diajak Seks Sesama Jenis

Rembangnews.com – Seorang pria asal Kabupaten Sarolangun, Jambi bernama Jeki (22) menjadi pelaku pembunuhan bos angkringan di Ponorogo bernama Sumiran.

Pelaku beraksi bersama temannya berinisial AAS (16). Aksi itu dilakukan lantaran pelaku mengaku kesal tak kunjung diberikan pekerjaan yang dijanjikan.

Kasus bermula dari Jeki dan AAS yang mencari kerja via facebook. Mereka mendapatkan info loker di angkringan. Pelaku lantas menghubungi pemilik angkringan, Sumiran dan diajaklah ia wawancara di warungnya.

Sumiran bahkan mau menjemput Jeki di rumah kontrakannya di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo mengendarai mobil Honda Jazz nopol H 8891 BY.

Di angkringan, Sumiran melihat tato di kaki Jeki dan menanyakan apakah ia memiliki tato yang samma di kelaminnya.

Baca Juga :   Viral Pria Tergeletak di Pinggir Jalan Pekanbaru, Disebut Jadi Korban Pembunuhan

Jeki sudah menjawab tak punya, namun Sumiran tetap meminta Jeki menunjukkannya. Jeki lantas diajak ke hotel. Di sana, ia diminta berbaring di kasur dan diajak berhubungan sejenis dengan imbalan Rp50 ribu.

Tak berhenti di sana, Sumiran yang ketagihan lantas meminta Jeki berhubungan badan kembali saat sampai di rumah kontrakannya.

Jengkel dengan sikap Sumiran, Jeki lantas terbesit niat membunuh Sumiran. Saat itu, Sumiran meminta Jeki melakukan seks oral.

Dibantu AAS, Jeki meminta AAS mengambil batu untuk dihantamkan pada Sumiran yang berbaring di kasur. Sedangkan Jeki mencekik leher Sumiran.

Keduanya yang sudah kalap tak mendengarkan jeritan Sumiran hingga ia meregang nyawa. Mayat tersebut kemudian dibuang di semak-semak pinggir tol dan mobilnya dijual.

Baca Juga :   Polri Sebut Buronan KPK Ada yang Ubah Kewarganegaraan

“Setelah membuang mayat tersebut, mobil korban dibawa pelaku dan kemudian dijual seharga RP 25 juta. Oleh pelaku dibelikan sepeda motor,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko dilansir dari Kompas.

Atas perbuatannya, Jeki dijatuhi hukuman 9 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo. Sedangkan AAS divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *