Rembangnews.com – Kolom agama di Kartu Tanpa Penduduk (KTP) digugat ke Mahkamah Konstitusii (MK) oleh pemohon bernama Taufik Umar dan Timbul G Simarmata.
Pemohon mengaku pernah mengalami ancaman hak hidup karena kolom agama di KTP. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan yang kini telah terdaftar dengan nomor perkara 155/PUU-XXIII/2025.
Kuasa Hukum Pemohon, Teguh Sugiharto bercerita jika pemohon pernah tinggal di Kota Poso, Sulawesi Tengah. Saat dalam perjalanan dari Poso ke Palu, pemohon disebut menemukan sweeping KTP.
“Jadi, Taufik ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemukan sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan bahkan pembunuhan karena identitas di kolom agama,” jelasnya.
Dari pengalaman tersebut, pihaknya pun berharap ada penghapusan kolom agama di KTP. Ia juga membahas tentang konflik Poso yang diabadikan dalam buku yang ditulis mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian.
Dimana banyak korban kekerasan dan pembunuhan yang diakibatkan oleh sweeping dan kolom KTP agama dalam konflik tersebut.
“Oleh karena negara tidak bisa dipastikan menjamin keselamatan dalam situasi serupa yang mungkin terjadi lagi, oleh karena itu kami memohon agar setidaknya mengurangi risiko hilangnya hak hidup, tercabutnya hak hidup, dan juga penghinaan hanya karena dengan mudah mengidentifikasi agama kita,” jelasnya.
Pemohon meminta agar Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berkaitan dengan kata “agama” dan “kepercayaan” dianggap tidak ada. (*)







