Rembang, Rembangnews.com – Alokasi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Rembang pada tahun 2025 ini mencapai 1.000 unit.
Jumlah tersebut diantaranya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, APBD Kabupaten Rembang, hingga lembaga mitra, termasuk Baznas dan perbankan melalui program tanggung jawab sosial (CSR).
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Rembang, Sigit Widyaksono mengatakan bahwa 500 unit bantuan RTLH berasal dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan masih dalam proses verifikasi administrasi dan lapangan.
Kemudian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Rembang mendapat alokasi lebih dari Rp10 miliar untuk 509 unit rumah pada anggaran induk. Bantuan disalurkan melalui mekanisme Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (Bankeupemdes) menggunakan sistem aplikasi SIMPerum. SK By Name By Address (BNBA) telah terbit dan tersebar di 12 kecamatan, kecuali Lasem dan Sale. Hingga kini, sekitar 363 unit sudah cair, sedangkan sisanya masih berproses.
Kemudian melalui anggaran perubahan provinsi, Kabupaten Rembang kembali mendapatkan tambahan bantuan sekitar Rp4,3 miliar untuk 218 unit rumah. SK untuk bantuan tersebut masih dalam proses di tingkat provinsi.
Kebupaten Rembang juga mengalokasikan melalui APBD Kabupaten Rembang. Pada anggaran induk tahun ini telah dialokasikan 69 unit RTLH. Setelah efisiensi pada APBD perubahan, jumlahnya menjadi 37 unit, dengan 9 unit di antaranya sudah terealisasi.
“Kalau verifikasi lapangan sudah kami lakukan. Tinggal menunggu kode dari keuangan, kalau sudah ada anggarannya baru bisa dijalankan,” paparnya.
Ada juga yang berasal dari program CSR sebanyak 36 unit rumah, sebagian besar dari Baznas dan Bank Jateng.
Pemkab Rembang terus berkomitmen mempercepat penanganan RTLH melalui sinergi lintas program dan dukungan berbagai pihak, sehingga masyarakat dapat menempati rumah layak huni yang sehat dan nyaman. (*)