Rembang Tetapkan Jam Operasional Ritel, Toko Modern Dilarang Bukan Lebih Jam 10 Malam

Rembang, Rembangnews.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerapkan jam operasional bagi toko ritel.

Dimana toko modern dilarang buka melebihi jam 10 malam, dan jam bukanya dimulai dari jam 10 pagi. Hal itu sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2021.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang, Mahfudz mengatakan bahwa aturan itu diterapkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem usaha. Dengan demikian, keberadaan toko modern, pasar tradisional, dan pelaku UMKM dapat berjalan berdampingan.

“Sebagaimana arahan Pak Bupati dan keinginan masyarakat, lokasi yang berdekatan dengan pasar tradisional wajib menaati ketentuan perda,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab memberikan ruang fleksibilitas. Untuk toko modern yang berada di jalur arteri, jalan penghubung, atau lokasi strategis tertentu, pengelola dapat mengajukan penambahan jam operasional. Permohonan tersebut akan dipertimbangkan langsung oleh Bupati Rembang.

Baca Juga :   Pengawasan Izin Usaha Terintegrasi Diharapkan Bisa Mudahkan Pelaku Usaha

“Dengan mekanisme ini, Pemkab berupaya menjaga keadilan sekaligus menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Surat edaran mengenai aturan ini sudah dikirimkan kepada seluruh pengelola ritel modern. Selain itu, Pemkab juga menggelar pertemuan dengan pengusaha guna menyamakan persepsi.

“Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan agar UMKM dan pasar tradisional tetap terlindungi. Dengan begitu, keberadaan ritel modern bisa saling melengkapi, bukan mematikan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *