Rembang, Rembangnews.com – Pelat mobil milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang, Maryono diduga diduplikat orang tak dikenal (OTK). Mobil Martono sendiri berjenis Honda Brio berwarna kuning.
Hal itu berawal dari ditemukan mobil lain dengan jenis serupa dan pelat nomor yang sama terparkir di salah satu hotel di Kabupaten Rembang pada Jumat (10/10/2025) petang. Maryono sendiri merasa kaget dengan kabar itu, mengingat mobilnya sedang terparkir di rumah.
“Setelah mendapat kabar, saya langsung datang ke lokasi, ternyata benar ada yang menduplikasi pelat nomor mobil saya. Huruf dan angkanya identik,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sementara itu, pemilik mobil yang diduga menduplikasi pelat nomor kendaraannya adalah seorang perempuan.
“Saya tidak tahu identitasnya, tidak kenal. Pemilik mobilnya juga tidak tahu,” jelasnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang, Jawa Tengah pun melakukan penyelidikan.
Diketahui, perempuan berinisial HU yang menjadi pemilik mobil dengan pelat palsu tersebut. HU pun telah diperiksa. Selain itu, ada satu orang saksi lain yang juga diperiksa.
“Mobilnya sudah diserahkan Satlantas ke kami (Satreskrim). Masih kami amankan untuk dilakukan pendalaman (penyelidikan),” ujar Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alva Zakya Akbar.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk menelusuri apakah ada unsur pidana di dalam kasus ini.
“Kami belum bisa menentukan apakah ini pidana atau pelanggaran lalu lintas dalam bentuk tilang. Kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Polisi juga akan memeriksa dokumen pendukung seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari kedua mobil tersebut. Pihaknya juga masih menunggu laporan dari pemilik mobil yang pelat nomornya diduplikasi.
“Mobil (dengan pelat palsu) itu ada STNK nya. Nomor mesin dan nomor rangkanya cocok. Memang antara nomor pelat di mobil dan di STNK berbeda. Kalau BPKB katanya masih di leasing (perusahaan pembiayaan),” jelasnya. (*)