Rembang, Rembangnews.com – Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ditutup.
Warga berinisial S yang merasa dirugikan lantas melaporkan hal itu kepada Polres Rembang pada Kamis (11/12/2025). Pihak yang dilaporkan adalah Tsm atau Benggo, warga Sedangwaru yang mengklaim mewakili bosnya NJ.
Kuasa hukum S, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., mengatakan bahwa penutupan jalan tersebut telah menyebabkan akses penuju lahan pertanian dan usaha pengeringan ikan terhambat. Penutupan itu dinilai melanggar hukum.
“Klien kami dan masyarakat sekitar sangat dirugikan karena akses mereka menuju lahan pertanian dan usaha pengeringan ikan menjadi terhambat,” paparnya.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Rembang disebutkan bahwa Tsm menutup akses jalan dengan alasan tanah tersebut merupakan milik pribadi. Namun yang bersangkutan tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. Jalan ini sudah lama menjadi akses vital bagi masyarakat, dan penutupannya telah menimbulkan keresahan serta kerugian ekonomi yang signifikan,” ujar Bagas.
Klaim tersebut membuat warga kecewa dan menghambat perekonomian mereka.
“Saya dan warga lainnya merasa sangat kesulitan. Jalan ini adalah urat nadi perekonomian kami. Dengan ditutupnya jalan ini, kami tidak bisa mengangkut hasil panen dan ikan dengan lancar,” jelasnya.
Tindakan terlapor dinilai telah melanggar Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi klien kami serta masyarakat yang terdampak,” ujar Bagas.
Selain melaporkan Tsm, laporan polisi tersebut juga menyertakan dua saksi berinisial MJ dan JDI warga Desa Narukan, Kecamatan Kragan, Rembang yang diharapkan memberikan keterangan dalam kasus ini.
“Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya. (*)







