Rembang, Rembangnews.com – Polres Rembang berhasil mengungkap berbagai kasus dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2026.
Kapolres Rembang, AKBP Mohammad Faisal Pratama mengatakan bahwa kasus yang berhasil diungkap diantaranya 108 kasus premanisme, 100 kasus petasan, 80 kasus minuman keras, 68 kasus prositusi, 6 kasus judi konvensional serta 4 kasus judi online.
Selain itu, 3 kasus penyalahgunaan narkoba juga berhasil diungkap. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dari 80 kasus peredaran miras di sejumlah titik.
“Operasi ini dilaksanakan intensif untuk menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Kami melibatkan Satreskrim, Satnarkoba, hingga Satsamapta dalam penegakan hukum dan patroli di wilayah rawan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Alva Zakya Akbar menyebut, dari 108 kasus premanisme, satu kasus masuk proses penyidikan pidana dan 107 lainnya dilakukan pembinaan.
“Sedangkan dari 68 kasus prostitusi, seluruhnya kami tindak lanjuti dengan langkah pembinaan,” paparnya.
Polisi juga memberikan atensi khusus pada peredaran bahan peledak atau petasan dengan mengungkap 100 kasus. Kemudian mengamankan 6 kasus judi konvensional dan 4 kasus judi online yang saat ini seluruhnya masih dalam proses penyidikan intensif.
“Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, kami berharap Kabupaten Rembang tetap aman dan kondusif sehingga aktivitas ibadah masyarakat dapat berjalan dengan baik,” terangnya. (*)







