Categories: BeritaRembang

Satpol PP Rembang Temukan Belasan Minuman Keras di Warkop

Rembang, Rembangnews.com- Peredaran Miras dengan kandungan alkohol di atas 5 persen di Kabupaten Rembang masih saja ditemui, minuman keras lagi- lagi ditemui di warkop berfasilitas karaoke.

Penemuan itu ialah hasil dari Sidak yang dicoba hari Sabtu malam( 19/ 2/ 2022). Pada peluang yang sama, ditemui pula pekerja tanpa bukti diri yang berasal dari Jogjakarta. Dia berstatus selaku pemandu lagu di salah satu kafe di daerah Kecamatan Pancur.

Kepala Satpol PP Rembang, Dwi Sulistiyono lewat Karnen Kasi Penindakan/ PPNS dikala dikonfirmasi tidak menampik penemuan Miras yang dijual di warkop.

” Kita jalani aktivitas penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019. Hari Sabtu( 19/ 2/ 2022). Kita mulai bergerak jam 20. 00 hingga 23. 30 Wib,” kata Karnen Kasi Penindakan/ PPNS, pada Senin( 21/ 2/ 2022).

Warkop tersebut digerebek sehabis, regu Satpol PP rembang menerima laporan dari warga. Dalam perihal ini, Satpol PP menfokuskan patrol di daerah Rembang Kota serta Pancur.

Tidak hingga di sana, grupnya pula melaksanakan patroli di lingkungan stasiun lama Warkop Riyan serta menciptakan miras 4 botol, warkop Surendah ditemui miras 3 botol, warkop Novia ditemui miras 7 botol. Salah satunya ialah hasil deteksi dini dari anggota.

Tidak hanya itu, ditemui pula di warkop Jeruk Pancur kepunyaan Hartini mempekerjakan orang tanpa bukti diri.

” Aksi yang dicoba petugas menyita miras. Memohon kepada para pelanggar buat muncul di Satpol PP rembang buat pembinaan,” imbuhnya.

Sedangkan itu, owner warkop mengaku menjual kepada siapa saja yang memerlukan. Dikala masuk di warkop, tidak terdapat perlakuan spesial buat pelanggan. Serta itu teruji dikala petugas melaksanakan Sidak.

” Terdapat yang posisi tidak terdapat penyajian miras. Namun di balik menaruh,” ucap Karnen.

Karnen meningkatkan sehabis permasalahan penemuan itu, setelah itu dicoba interview secara langsung kepada owner usaha serta mengalami kalau pemiliki memperoleh Miras tersebut lewat media sosial Facebook.

” Secara raga telah 17 tahun. Pengakuannya pula tidak di dasar usia.” Imbuh ia.(*)

Sumber : mitrapost.com Lakukan Sidak, Satpol PP Rembang Temukan Belasan Minuman Keras di Warkop

 

admin

Recent Posts

Perkuat Keamanan Medsos, Dinkominfo Rembang Gelar Rakor GPR Tingkat Kabupaten

Rembang, Rembangnews.com – Guna memperkuat keamanan akun media sosial dan meningkatkan sinergi konten antar Organisasi…

9 jam ago

PMI Rembang Canangkan Bulan Dana 2025, Target Raih Rp775 Juta

Rembang, Rembangnews.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rembang mencanangkan bulan dana 2025. Dimana PMI…

9 jam ago

MPLS Jenjang SMP di Rembang Digelar hingga Lima Hari

Rembang, Rembangnews.com – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP di Rembang digelar hingga…

11 jam ago

Masyarakat Bisa Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Syaratnya

Rembang, Rembangnews.com – Masyarakat Kabupaten Rembang bisa mendaftar BPJS Kesehatan gratis. Namun ada sejumlah syarat…

12 jam ago

Pemkab Rembang Jalankan Program untuk Perkuat Inovasi Telponi

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperkuat inovasi Temokno, Laporno, Openi (Telponi) stunting melalui…

12 jam ago

DPRD Rembang Sahkan Dua Raperda Penting

Rembang, Rembangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang telah mengesahkan dua rancangan peraturan…

1 hari ago

This website uses cookies.