Satpol PP Rembang Temukan Belasan Minuman Keras di Warkop

Rembang, Rembangnews.com- Peredaran Miras dengan kandungan alkohol di atas 5 persen di Kabupaten Rembang masih saja ditemui, minuman keras lagi- lagi ditemui di warkop berfasilitas karaoke.

Penemuan itu ialah hasil dari Sidak yang dicoba hari Sabtu malam( 19/ 2/ 2022). Pada peluang yang sama, ditemui pula pekerja tanpa bukti diri yang berasal dari Jogjakarta. Dia berstatus selaku pemandu lagu di salah satu kafe di daerah Kecamatan Pancur.

Kepala Satpol PP Rembang, Dwi Sulistiyono lewat Karnen Kasi Penindakan/ PPNS dikala dikonfirmasi tidak menampik penemuan Miras yang dijual di warkop.

” Kita jalani aktivitas penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019. Hari Sabtu( 19/ 2/ 2022). Kita mulai bergerak jam 20. 00 hingga 23. 30 Wib,” kata Karnen Kasi Penindakan/ PPNS, pada Senin( 21/ 2/ 2022).

Baca Juga :   Pendapatan Penjual Oleh-oleh di Taman Pantai Kartini Rembang Kembali Meningkat

Warkop tersebut digerebek sehabis, regu Satpol PP rembang menerima laporan dari warga. Dalam perihal ini, Satpol PP menfokuskan patrol di daerah Rembang Kota serta Pancur.

Tidak hingga di sana, grupnya pula melaksanakan patroli di lingkungan stasiun lama Warkop Riyan serta menciptakan miras 4 botol, warkop Surendah ditemui miras 3 botol, warkop Novia ditemui miras 7 botol. Salah satunya ialah hasil deteksi dini dari anggota.

Tidak hanya itu, ditemui pula di warkop Jeruk Pancur kepunyaan Hartini mempekerjakan orang tanpa bukti diri.

” Aksi yang dicoba petugas menyita miras. Memohon kepada para pelanggar buat muncul di Satpol PP rembang buat pembinaan,” imbuhnya.

Sedangkan itu, owner warkop mengaku menjual kepada siapa saja yang memerlukan. Dikala masuk di warkop, tidak terdapat perlakuan spesial buat pelanggan. Serta itu teruji dikala petugas melaksanakan Sidak.

Baca Juga :   Dinas PUPR Bicara soal Pembangunan Alun-alun Rembang, Replika Kapal hingga Air Mancur

” Terdapat yang posisi tidak terdapat penyajian miras. Namun di balik menaruh,” ucap Karnen.

Karnen meningkatkan sehabis permasalahan penemuan itu, setelah itu dicoba interview secara langsung kepada owner usaha serta mengalami kalau pemiliki memperoleh Miras tersebut lewat media sosial Facebook.

” Secara raga telah 17 tahun. Pengakuannya pula tidak di dasar usia.” Imbuh ia.(*)

Sumber : mitrapost.com Lakukan Sidak, Satpol PP Rembang Temukan Belasan Minuman Keras di Warkop

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *