Rembang, Rembangnews.com- Peredaran Miras dengan kandungan alkohol di atas 5 persen di Kabupaten Rembang masih saja ditemui, minuman keras lagi- lagi ditemui di warkop berfasilitas karaoke.

Penemuan itu ialah hasil dari Sidak yang dicoba hari Sabtu malam( 19/ 2/ 2022). Pada peluang yang sama, ditemui pula pekerja tanpa bukti diri yang berasal dari Jogjakarta. Dia berstatus selaku pemandu lagu di salah satu kafe di daerah Kecamatan Pancur.

Kepala Satpol PP Rembang, Dwi Sulistiyono lewat Karnen Kasi Penindakan/ PPNS dikala dikonfirmasi tidak menampik penemuan Miras yang dijual di warkop.

” Kita jalani aktivitas penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2019. Hari Sabtu( 19/ 2/ 2022). Kita mulai bergerak jam 20. 00 hingga 23. 30 Wib,” kata Karnen Kasi Penindakan/ PPNS, pada Senin( 21/ 2/ 2022).

Baca Juga :   Pendangkalan Sungai Jadi Penyebab Banjir di Kaliori dan Sumber

Warkop tersebut digerebek sehabis, regu Satpol PP rembang menerima laporan dari warga. Dalam perihal ini, Satpol PP menfokuskan patrol di daerah Rembang Kota serta Pancur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Googlenews. silahkan Klik Tautan Rembangnews dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini