Bupati Rembang Respon Pelonggaran Aturan Pemakaian Masker

Rembang, Rembangnews.com – Pemerintah kini memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker setelah memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) lalu menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan tidak padat orang.

Namun Presiden Jokowi menegaskan penggunaan masker tetap diterapkan di transportasi umum atau di dalam ruangan.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.

Baca Juga :   Petugas Gabungan Sita 10.820 Rokok Ilegal di Rembang

Selain itu, Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Terkait kelonggaran pamakaian masker tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz kepada awak media, Rabu (18/5/2022) mengungkapkan sebagai kabar baik bagi masyarakat. Diharapkan kondisi ini akan semakin membaik dan masyarakat bisa kembali beraktivitas normal tanpa adanya pembatasan.

Terkait tindak lanjut kebijakan tersebut, pihaknya masih menunggu petunjuk atau peraturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Tengah. Setelah keluar peraturan dari pusat dan provinsi maka akan segera dibuat peraturan Bupati.

“Peraturan Dalam Negeri seperti apa, peraturan Gubernur seperti apa, nanti kita ikuti dengan peraturan Bupati,” ujarnya.

Baca Juga :   Pelaku Pencurian Motor di Soditan Rembang Berhasil Dibekuk

Saat ini Kabupaten Rembang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Namun diperkirakan Rembang akan masuk ke level 1 berdasarkan capaian vaksinasi dan kasus covid-19 yang rendah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *