Pegawai PPPK Rembang Ikuti Sosialisasi Ketaspenan dan Program Hari Tua

Rembang, Rembangnews.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang mengelar Sosialisasi Ketaspenan dan Program Hari Tua bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Sosialisasi ketaspenan dan program hari tua kepada PPPK tahun 2021 ini dimulai dari 09.30 sampai 12.00 WIB dengan bertempat di Pendopo Balai Kartini, Selasa (19/7/2022).

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Afan Martadi, PT Taspen Kantor Cabang Utama Semarang Fito, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang Waluyo, serta guru PPPK tahun 2021 se-Kabupaten Rembang sebanyak 360 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Afan Martadi menyampaikan telah memberikan surat keputusan (SK) kepada PPPK formasi tahun 2021 beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Pemkab Rembang Buka Sebanyak 2.953 Formasi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

Dia menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Beberapa Minggu lalu, kami sudah memberikan SK kepada PPPK tahun 2021. PPPK tahun 2021 termasuk ASN. Sedangkan ASN sendiri terdiri dari PNS dan PPPK,” ungkap Afan saat sambutan pagi tadi.

Sementara untuk kesejahteraan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) diadakannya program hari tua dan jaminan sosial melalui PT Taspen.

“Sosialisasi bermaksud memberi gambaran hak-hak serta alur pelayanan atas jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah melalui PT Taspen,” terangnya.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan perihal perlindungan pemerintah kepada PPPK yang berupa jaminan sosial.

Baca Juga :   DPC PDIP Rembang Gelar Senam Indonesia Cinta Tanah Air

Sosialisasi kepada PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan perihal perlindungan pemerintah kepada PPPK yang berupa jaminan sosial.

Sosialisasi kepada PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *