Rembang Punya PR Pastikan IPAL SPPG Sesuai Regulasi Terbaru

Rembang, Rembangnews.comDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang memastikan saat ini seluruh SPPG sudah memiliki IPAL karena merupakan syarat operasional.

Namun, Pemerintah Kabupetan Rembang memiliki pekerjaan rumah dalam memastikan kesesuaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan standar teknologi yang termuat dalam regulasi terbaru yaitu Kepmen LH Nomor 2760.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Rembang, Taufiq Darmawan mengatakan bahwa saat ini ada 68 SPPG di Rembang dan seluruhnya sudah memiliki IPAL.

“PR kita sekarang adalah menyesuaikan, apakah IPAL yang sudah ada di 68 SPPG itu sudah sesuai dengan standar teknologi yang ditetapkan dalam Kepmen LH Nomor 2760 atau belum,” jelasnya.

Baca Juga :   Selesai Dibangun, SPPG Polres Rembang Siap Beroperasi

Diketahui, ada banyak IPAL yang banyak dibangun sebelum ada pendampingan teknis dari DLH. Regulasi baru terbit pada Oktober 2025.

“Inisiatif yang dilakukan rata-rata masih sederhana, bahkan ada yang hanya berupa bak atau buis beton sebagai tampungan limbah,” paparnya.

DLH Rembang pun bakal melakukan evaluasi terhadap seluruh IPAL yang ada untuk memastikan kesesuaian dengan standar teknologi yang telah ditetapkan oleh KLH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *