Berita

Segera Berakhir, Google hingga WA Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE

Rembangnews.com – Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang diselenggarakan Kominfo akan segera ditutup pada tanggal 20 Juli 2022.

Konsekuensi bagi PSE yang tidak mendaftarkan diri maka akan diblokir. Sedangkan Google, Whatsapp, sampai Twitter hingga kini masih belum mendaftarkan diri di situs PSE Kominfo pse.kominfo.go.id.

Padahal PSE besar lain seperti Facebook, Instagram, hingga Netflix sudah mendaftarkan diri.

Menanggapi hal ini, pihak Google mengaku akan mengambil tindakan yang sesuai.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google dilansir dari Kompas.

Pratama Persadha selaku Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC sendiri menilai bahwa apabila Google diblokir Kominfo di Indonesia, masyarakat akan banyak menolak. Hal ini dikarenakan layanan Google telah digunakan berbagai elemen masyarakat.

“Untuk Google memang akan lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat, karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kampus, perkantoran sampai pemerintah memakai layanan Google,” kata Pratama.

Tak hanya itu, menurutnya Youtube juga telah menjadi wadah dalam mencari uang banyak pihak.

“Belum lagi Youtube yang di bawah Google, sudah menjadi platform mencari uang banyak pihak. Namun yang paling parah adalah layanan Google di smartphone android, bila diblokir maka banyak layanan yang tidak berfungsi,” imbuh Pratama.

Sedangkan Whatsapp juga telah menjadi aplikasi pesan yang banyak dipakai masyarakat dalam berkomunikasi.

Oleh karena itu, perpanjangan masa pendaftaran menurut Pratama diperlukan.

“Perlu jeda waktu agak lama untuk sosialisasi masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku ‘pemilik’ Whatsapp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo,” kata Pratama.

“Masyarakat akan mengerti bila ada pendekatan komunikasi dari jauh hari. Masih ada beberapa hari untuk pemerintah lewat Kominfo memberikan penjelasan bahwa bila FB dan Twitter tidak segera memenuhi syarat beroperasinya PSE di Tanah Air, maka layanan FB dan Twitter di blokir sementara sampai mereka memenuhi syarat,” kata Pratama.

Apabila berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE yang tak melakukan pendaftaran akan diblokir dari Indonesia. Namun pemblokiran tidak akan langsung dilakukan saat itu juga.

PSE tersebut akan dikenai sanksi administrasi menurut Johnny G Plate selaku Menkominfo.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan bahwa pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE yang belum mendaftar pada 20 Juli 2022. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjadi pengampu. (*)

Redaktur

Recent Posts

Pria di Jambi Nekat Curi Kotak Amal Demi Main Judol

Rembangnews.com – Seorang pria di Jambi nekat mencuri kotak amal demi bisa bermain judi online…

7 jam ago

Olah Limbah Tembakau Jadi Bernilai Ekonomis, Warga Rembang Raih Juara 1 di Jateng

Rembang, Rembangnews.com – Mengolah limbah tembakau menjadi bernilai ekonomis, warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang…

7 jam ago

Aplikasi Kementan Tak Berfungsi, Pelaporan Inseminasi Buatan Gunakan Formulir Digital

Rembang, Rembangnews.com – Aplikasi Identik PKH milik Kementerian Pertanian sudah tidak berfungsi sejak awal Juli…

9 jam ago

Jalan Penghubung Waru – Magersari Rembang Diperbaiki

Rembang, Rembangnews.com – Jalan penghubung Desa Waru dan Kelurahan Magersari, Kabupaten Rembang saat ini tengah…

12 jam ago

Dua Orang Tewas Tersetrum Saat Banjir Landa NTB

Rembangnews.com – Dua orang dilaporkan tewas akibat tersetrum saat banjir melanda Kota Mataram dan Lombok…

1 hari ago

Turnamen Soekarno Cup U-15 Sukses Digelar, Bintang FC Pasar Banggi Jadi Juara

Rembang, Rembangnews.com – Turnamen Soekarno Cup U-15 Kabupaten Rembang sukses digelar. Dalam ajang tersebut, Bintang…

1 hari ago

This website uses cookies.